Jokowi Sebut Kepala BNPB di Bawah Presiden Setingkat Menteri - Tribunnews
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melantik Letjen Doni Mordoko sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Presiden Jokowi menegaskan posisi Kepala BNPB berada dibawah presiden dan merupakan pejabat setingkat menteri.
"Dibawah Presiden. Tadi dilantik Presiden dan setingkat menteri," tutur Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Mengenai status Doni Monardo akan tetap menjadi perwira TNI aktif atau tidak, Jokowi mengatakan hal tersebut tidak menjadi pertimbangan.
Menurutnya yang terpenting, Doni memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat untuk mengkoordinasikan penanganan bencana di tanah air.
"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif. Yang saya ingin melihat manajemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan. Teknis seperti itu tanyakan ke Mensesneg," tegas Jokowi.
Diketahui sebelumnya, pengangkatan Doni Monardo sebagai Kepala BNPB menuai polemik karena Doni Monardo masih aktif menjadi anggota TNI.
Sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalan pasal 47 ayat 1.
Artinya pengangkatan Doni sebagai Kepala BNPB dianggap melanggar aturan. Karena BPNB tidak termasuk lembaga nonkementerian yang boleh diduduki TNI aktif.
Akhirnya dikeluarkan revisi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Moeldoko tak menampik, revisi Perpres ini agar Doni bisa menjabat kepala BNPB tanpa perlu mundur sebagai prajurit TNI. Alasan lain, menurut Moeldoko, keberadaan tentara aktif di BNPB akan membantu dalam berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
baca Lagi deh http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/09/jokowi-sebut-kepala-bnpb-di-bawah-presiden-setingkat-menteri
Tidak ada komentar