Pemilih Pindah Hanya Bisa Coblos Presiden dan Wapres - Gatra

Medan, Gatra.com - Pendataan terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat pindah memilih, hingga Maret 2019 mendatang. Data per 26 Desember, tercatat ada 44 orang yang telah mengurus pindah memilih.
“Dari 44 orang yang terdata pindah memilih atau mengurus formulir A-5, satu orang adalah warga Stabat, Langkat yang ingin menggunakan hak pilihnya di Medan pada saat hari pemungutan suara. Sementara yang 43 orang lainnya adalah warga Medan yang mengurus pindah memilih ke luar daerah,” sebut Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan, Nana Miranti di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Rabu (26/12).
Nana menjelaskan, untuk warga Stabat yang pindah memilih alasannya karena sedang menjalani pekerjaan. Sehingga pada saat hari pencoblosan yakni Rabu, 17 April 2019, yang bersangkutan berada di Medan dan tidak bisa balik ke tempatnya terdaftar meskipun saat pemilihan nanti adalah hari yang diliburkan. Sebagai konsekuensinya, warga tersebut hanya bisa mendapatkan surat suara calon presiden/wakil presiden serta surat suara calon DPD RI. Sisa surat suara lainnya yakni calon DPR RI, calon DPRD Provinsi, dan calon DPRD Kab/Kota tidak dapat diperoleh karena alamat domisilinya berbeda daerah pemilihan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2019, Polisi Ajak Warga Tepis Isu SARA dan Hoax
Sedangkan 43 warga Medan yang memilih pindah ke luar, yakni 28 orang pindah memilih ke luar Provinsi Sumatera Utara dan 15 lainnya masih berada di provinsi yang sama. "Untuk yang pindah ke luar provinsi, beberapa diantaranya pindah memilih ke luar negeri dan ke Pulau Jawa karena alasan pendidikan dan pekerjaan. Jadi yang pindah ke luar provinsi nanti hanya dapat surat suara calon presiden dan wakil presiden," ujar Nana.
KPU Kota Medan akan terus melakukan pendataan terhadap warga yang ingin mengurus surat pindah memilih hingga batas akhir 12 Maret 2019 untuk wilayah Kota Medan dan 18 Maret 2019 untuk tingkat nasional. Maka, diimbau bagi warga yang dipastikan pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat dirinya terdaftar, dapat segera melaporkan atau mengurus surat pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan ataupun langsung ke Kantor KPU Medan.
Reporter: Iskandar
Editor: Flora L.Y. Barus
Tidak ada komentar