Breaking News

Presiden Jokowi: Tahun 2023 Seluruh Bidang Tanah di Tegal ...

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Presiden Joko Widodo menyempatkan diri menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga setempat saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (9/11/2018).

Berdasarkan keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Gelanggang Olahraga Tri Sanja, Tegal.

Baca: Istana: Jokowi ke Pasar Untuk Pastikan Isu Harga Mahal Tak Benar

Jumlah sertifikat hak atas tanah yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi kepada masyarakat di Kabupaten Tegal kali ini sebanyak 3.000 sertifikat.

Ribuan sertifikat tersebut mencakup bidang tanah seluas 1.738.742 meter persegi.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan, sertifikat hak atas tanah menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Sayangnya, lanjut Presiden Jokowi, masih banyak rakyat Indonesia yang belum memilikinya.

Hal itu dapat dilihat dari data tahun 2015 yang menyebut bahwa dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, baru kurang lebih 46 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya.

Akibatnya, banyak sekali sengketa terkait pertanahan yang terjadi di kalangan masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

"Kita tahu sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Bapak/Ibu punya tanah tapi enggak ada sertifikat begitu sengketa masuk ke pengadilan bisa kalah. Tapi kalau sudah yang namanya pegang sertifikat, tanda bukti hak hukum atas tanah, enak banget. Kalau kita pegang begini sudah tidak ada yang berani," kata Presiden Jokowi.

Menurut laporan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, kepada Presiden menyebut bahwa untuk tahun ini ditargetkan sebanyak 60.000 sertifikat sudah dapat diserahkan kepada masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

baca Lagi deh http://www.tribunnews.com/regional/2018/11/09/presiden-jokowi-tahun-2023-seluruh-bidang-tanah-di-tegal-bersertifikat

Tidak ada komentar