Breaking News

ILawNet: Presiden Punya Hak untuk Ampuni dan Bebaskan Baiq Nuril

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus Baiq Nuril telah menyita perhatian masyarakat. Internet Lawyer Network atau ILawNet yang menaungi sejumlah lembaga bantuan hukum, bahkan menganggap putusan hukum terhadap Baiq Nuril membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang.

Baiq Nuril merupakan terdakwa kasus pelanggaran ITE.

Tuntutan IlawNet ini terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelit Baiq Nuril.

Baca: Kronologi Kasus Baiq Nuril, Bermula dari Rekaman Cerita Perselingkuhan Kepsek

Anggota ILawnet, sekaligus peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara juga menduga jika majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara.

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang. Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas, ya dengan pemberian amnesti. Tidak ada yang lain," ujar Anggara di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018), dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.

Amnesti merupakan penghapusan hukuman kepada seseorang yang dianggap melanggar hukum.

Amnesti juga merupakan hak prerogratif Presiden sesuai Undang-Undang 1945 pasal (2), yang berbunyi 'Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'.

"Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan," tuturnya.

Pemberian amnesty adalah salah satu upaya hukum untuk bisa membebaskan Baiq Nuril dari jerat kasus pencemaran nama baik.

ICJR menyebut, upaya hukum lain adalah peninjauan kembali (PK) dengan mencari novum atau bukti baru.

Let's block ads! (Why?)

baca Lagi deh http://jogja.tribunnews.com/2018/11/19/ilawnet-presiden-punya-hak-untuk-ampuni-dan-bebaskan-baiq-nuril

Tidak ada komentar